KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;
- pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
