KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 13
Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
