KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS) serta melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
