KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 90
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektur Jenderal;
- Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
- Inspektur Umum;
- Inspektur Pembangunan.
