KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian merupakan tanggung jawab bersama dan dilaksanakan dengan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Menteri Pertanian dengan Menteri atau Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
