Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Pertanian berkewajiban : a. dengan berkonsultasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga lain yang besangkutan, menyusun dan mengembangkan program peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian; b. menyelenggarakan penelitian, pengujian, dan penerapan teknologi pasca panen; c. menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan, dan latihan yang diperlukan dalam rangka peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian; d. menentukan jenis, mutu, alat, dan sarana pasca panen; e. MENETAPKAN dan menerapkan Standar Pertanian INDONESIA; f. MENETAPKAN sertifikat mutu dan sertifikat kelayakan unit pengolahan hasil pertanian sesuai dengan Standar Pertanian INDONESIA; g. merekomendasi produk hasil pertanian untuk industri.
