KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Pasal 5
BAB 3 — PENINGKATAN PENANGANAN
Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian dilaksanakan melalui kegiatan- kegiatan sebagai berikut : a. penelitian, pengujian, dan penerapan teknologi pasca panen; b. pengadaan dan pendayagunaan sarana pasca panen yang memadai; c. pendidikan, latihan, dan penyuluhan; d. bimbingan dan pembinaan pasca panen kepada petani, peternak, nelayan, dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penanganan pasca panen; e. standardisasi dan pengawasan mutu hasil pertanian.
