KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Pasal 4
BAB 3 — PENINGKATAN PENANGANAN
Dalam usaha peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian, perlu ditingkatkan peranan para petani, peternak, nelayan baik secara perorangan maupun secara berkelompok, dan usaha koperasi.
