KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah;
- Direktorat Pembinaan Pengembangan Wilayah;
- Direktorat Pembinaan Pembangunan Perkotaan;
- Direktorat Tata Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
