KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 7
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah;
- Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan;
- Direktorat Pembinaan Pemerintahan Desa;
- Direktorat Keuangan Daerah;
- Direktorat Pembinaan Pendapatan Daerah;.
