KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pengembangan Desa;
- Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa;
- Direktorat Pendayagunaan Sumber Dana Pembangunan Desa;
- Direktorat Tata Pemukiman dan Prasarana Desa;
- Direktorat Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
