KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Pasal 5
(1) Impor bahan baku kulit dalam berbagai kondisi seperti kulit mentah diawet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust dan kulit jadi harus dilengkapi dengan :
a. Certificate of Origin;
b. Certificate of Health dari negara pengekspor;
c. L/C.
d. Packing list.
e. Invoice.
f. B/L atau AWB. (2) Pemeriksaan Dokumen Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di daerah pelabuhan bongkar; (3) Khusus untuk kulit mentah diawet dan kulit wet pickled, pemeriksaan dokumen impor dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai bersama dengan petugas Karantina daerah pelabuhan bongkar.
