KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1997 tentang KARANTINA BAHAN BAKU KULIT
Pasal 4
Impor kulit mentah diawet harus mendapatkan persetujuan pemasukan (impor) dari Direktorat Jenderal Peternakan.
Impor kulit mentah diawet harus mendapatkan persetujuan pemasukan (impor) dari Direktorat Jenderal Peternakan.