KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PENUTUP
