KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 10
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan kebijakan dan program yang terkait
dengan Kawasan Timur Indonesia harus disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
