KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Setiap Keputusan Dewan adalah mengikat untuk ditindaklanjuti
oleh lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan Keputusan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dikoordinasikan oleh Kementerian Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia dengan lembaga/Instansi terkait dan Pemerintah Daerah.
