KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan dibantu oleh
sebuah Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan.
(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan.
