KEPPRES
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Ketua Harian Dewan dapat :
- melaksanakan koordinasi dengan para menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Negara yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;
- melakukan konsultasi dan kerja sama dengan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta meminta masukan informasi dan kajian dari kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dan praktisi di bidangnya, serta pihak lain yang dianggap perlu;
- membentuk Kelompok Kerja, dan Tim Ad-Hoc untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan;
- melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
PRESIDEN
