KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 9
Deputi Perencanaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelola yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Pengelola.
