KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 10
Deputi Perencanaan melaksanakan pembinaan rencana strategi usaha jangka panjang dan rencana program-program pengembangan usaha industri-industri yang bersifat strategis serta serta melaksanakan pengembangan sistem informasi di lingkungan Badan Pengelola.
