KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan strategi usaha jangka panjang untuk mencapai tujuan dan sasaran usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna; b. merecanakan program pengembangan usaha dari industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu; c. pengembangan sistem informasi secara terpadu dari industri-industri yang bersifat strategis serta sebagai pusat informasi di lingkungan Badan Pengelola.
