KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 12
(1) Deputi Perencanaan membawahkan : a. Biro Strategi Usaha; b. Biro Program Pengembangan Usaha; c. Biro Pusat Informasi. (2) Masing-masing Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Perencanaan.
epkumham.go
