KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 13
Deputi Ekonomi dan Keuangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pengelola yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Pengelola.
