KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 14
Deputi Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan anggaran keuangan dan pendanaan, pengawasan keuangan meningkatkan upaya pemasaran hasil- hasil produksi industri-industri yang bersifat strategis.
