KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. menyusun pendanaan dan anggaran untuk mengenbangkan usaha industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna; b. meningkatkan sistem tata niaga pemsaran hasil produksi industri-industri yang bersifat strategis.
