KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 16
(1) Deputi Ekonomi dan Keuangan membawakan : a. Biro Pendanaan dan Anggaaran; b. Biro Strategi Pemasaran; c. Biro Pengawasan Keuangan. (2) Masing-masing Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Ekonomi dan Keuangan.
