KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Badan Pengelola dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Pengelola.
epkumham.go
(2) Dalam hal Ketua Badan Pengelola berhalangan, Wakil Ketua mewakili Ketua Badan Pengelola.
