KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Pengolaan menyelenggarakan : a. pengelolaan, perencanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan program pengembangan dan program produksi dari industri-industri yang bersifat strategis; b. pengelolaan, perencanaan dan pengawasan atas upaya transfer teknolokgi dan transformasi industri serta pengembangan industri-industri yang bersifat strategis dalam suatu keterpaduan; c. pengelolaan, perencanaan dan pengawasan terhadap usaha pengembangan kekayaan dan pemasaran industri-industri yang bersifat strategis;
epkumham.go
BAB 2 ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
