KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 3
Badan Pengelolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas : a. membina secara teknis dan mengembangkan industri-industri yang bersifat strategis, agar teknologi, produktifitas dan efisiensi penyelengaraannya dapat menunjang pembangunan nasional dan kemandirian pertahanan keamanan negara; b. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya guna, dan berhasil guna; c. mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat stratefgis;
