KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 5
(1) Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi. (2) Susunan organisasi Badan Pengelola terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil ketua; c. Deputi Perencanaan; d. Deputi Ekonomi dan Keuangan; e. Deputi Teknologi; f. Deputi Administrasi.
