KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Menteri Keuangan selaku pemegang saham negara dalam badan-badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memberikan kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola. (2) Menteri-menteri yang sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan-badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melimpahkan kewenangan, pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola. (3) Pelimpahan kewenangan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan hak substitusi.
