KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja Badan pengelola ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
