KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 25
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Badan Pengelola dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua instansi pemerintah, lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis. (2) Badan Pengelola membina dan mengatur pengelolaan teknologi, produktivitas dan efisiensi dari industri-industri yang bersifat strategis.
