KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 26
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan pengelola. (3) Kepala Biro dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola.
epkumham.go
