KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 24
(1) Deputi Administrasi membawahkan: a. Biro Umum; b. Biro Personalia, Pendidikan dan Latihan; c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2) Masing-masing biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Administrasi.
