KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pengelolaan dan pengawasan administrasi perlengkapan, anggaran, ketatausahaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan pengelola; b. pengelolaan dan pengawasan administrasi personil, pendidikan dan latihan Pengelola dan perencanaan sumber daya manusia industri strategis terarah terpadu; c. melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan masyarakat, penelaahan dan perumusan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan pengelola.
