KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 22
Deputi Administrasi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan administrasi peraturan perundang- undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan Pengelola; b. melakukan perencanaan sumber daya manusia dari industri strategis secara terpadu dan melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan kemasyarakatan.
epkumham.go
