KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 21
Deputi Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.
