KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 20
(1) Deputi Teknologi membawahkan: a. Biro Teknologi Proses Produksi; b. Biro Teknologi Rekayasa Rancang Bangun; c. Biro Pengendalian Program. (2) Masing-masing Biro dipilih oleh seorang Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Deputi Teknologi.
