KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. mengelola pengembangan teknologi proses produksi pada indistri-industri yang bersifat strategis; b. mengelola pengembangan teknologi rekayasa rancang bangun pada industri-industri yang bersifat strategis; c. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi program pengembangan usaha industri- industri yang bersifat strategis.
