KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Pasal 18
Deputi Teknololgi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengembangan teknologi proses produksi dan teknologi rekayasa rancang bangun dari industri-industri yang bersifat strategis.
