KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 126
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut;
- Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Kenavigasian;
- Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan.
