KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 125
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rel;
- Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota;
