KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 127
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Angkutan Udara;
- Direktorat Keselamatan Penerbangan;
- Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara;
- Direktorat Teknik Bandar Udara;
- Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik.
