KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 121
Tugas pokok Departemen Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.
