KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 122
Departemen Perhubungan terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pendidikan dan latihan Perhubungan;
- Badan Search and Rescue Nasional disingkat Badan SAR Nasional;
- Badan Meteorologi dan Geofisika;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di wilayah.
