KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 2 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
Tugas Satlak Penanggulangan Bencana melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di wilayahnya baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bakornas Penanggulangan Bencana.
