KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
Satlak Penanggulangan Bencana terdiri dari dinas-dinas daerah dan instansi vertikal di daerah seperti Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan unsur-unsur lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana.
