KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II memimpin Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana, selanjutnya disingkat Satlak Penanggulangan Bencana. (2) Satlak Penanggulangan Bencana bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
