KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 2 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugasnya Satlak Penanggulangan Bencana : a. menggunakan langsung aparat dinas-dinas dan instansi-instansi vertikal di Daerah yang bersangkutan, Kecamatan dan Desa ; b. mengikutsertakan masyarakat, Palang Merah INDONESIA, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya.
